REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menginginkan penerapan praktik industri hijau oleh para pelaku usaha tidak hanya sesaat ketika mengikuti penghargaan saja, namun dapat berkelanjutan sehingga meningkatkan daya saing.
"Ada industri yang dilaporkan kembali tidak ramah lingkungan ketika penghargaan industri hijau selesai diberikan, ini perlu menjadi pertimbangan auditor di lapangan," kata Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemenperin, Arryanto Sagala di Jakarta, Selasa (18/3).
Oleh karena itu, kata Arryanto, kelak pemerintah akan mewajibkan seluruh perusahaan untuk menerapkan pola industri hijau."Pada tahapan itu nantinya, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar industri hijau dan reward bagi yang bisa memenuhinya," kata Arryanto.
Menurut Kepala Puskaji Industri Hijau dan Lingkungan Hidup Kementerian Perindustrian Tri Reni Budiharti, pemerintah akan segera merumuskan standar-standar penerapan industri hijau yang akan diberlakukan.
Dia mengatakan langkah ini, selain mendorong komitmen perusahaan menerapkan produksi ramah lingkungan, juga dapat mendorong terjadinya efisiensi pada penggunaan sumber daya alam.
"Kewajiban implementasi industri hijau nantinya juga akan disertai pemberian insentif baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal," katanya.