Senin 17 Mar 2014 20:02 WIB

ICW Minta Kejaksaan Agung Lanjutkan Kasus AAG.

Rep: c62/ Red: Agung Sasongko
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Mafia Pajak meminta Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak melanjutkan penuntutan tehadap delapan tersangka kasus Asian Agri Grup (AAG). "Kami meminta mereka melanjutkan proses hingga ke penuntutan," kata anggota ICW, Emerson Yuntho di kantornya, Senin (17/3).

ICW, kata dia, telah mengetahui informasi dugaan penerbitan Surat Kententuan Pengentian Perkara (SKPP) dari sebuah media terkait kasus AAG itu. Sebabnya, ICW sudah mengecek ulang apakah benar Kejaksaan Agung benar mengeluarkan SKPP tersebut.

Uli Parulian dari Indonesia Legal Resource mengaku pihaknya telah memiliki informasi yang menyebutkan Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan SKPP. Menurut dia, Kejaksaan Agung memang berhak mengeluarkan SKPP.

"Mereka beragumen Nebis In Idem. Namun itu tidak tepat. Karena Suwir Laut tidak diputus bebas," katanya.

Praktisi perpajakan Yustinus Prastowo meminta Kejaksaan melanjutkan kasus ini sampai ke pengadilan. Harapannya, akan terungkap siapa beneficial owner ultimate yang diuntungkan dari kasus tidak bayar pajak PT AAG.

"Tapi jika dihentikan maka akan jadi preseden buruk masalah perpajakan," katanya.

 

Dia juga meminta dukung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memanggil Jaksa Agung Basrief Arief dan Dirjen Pajak agar bisa menyelesaikan kasus AAG sampai tuntas.

Seperti diketahui, Kasus yang telah diputus oleh MA bernomor 2239 K/PID.SUS/2012 ini menghukum Suwir Laut selaku tax manager AAG dan perusahaan mewajibkan membayar denda pajak senilai Rp.2,5 triliun. AAG sendiri menyanggupi membayar denda tersebut dengan mencicil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement