REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polisi Resor Garut selidiki penyebab ratusan warga keracunan makanan yang diduga setelah menyantap hidangan pada acara pesta pernikahan salah satu warga di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (16/3).
"Untuk kasus keracunan itu masih dalam penyelidikan polisi dan dinas terkait yang akan melakukan uji laboratorium," kata Kepala Polres Garut, AKBP Arief Rachman kepada wartawan, Senin.
Ia menuturkan, polisi terlebih dahulu menunggu hasil uji laboratorium terhadap makanan yang dikonsumsi korban untuk bisa mengungkap penyebab keracunan itu.
Dinas terkait, lanjut Arief, sudah mengambil contoh makanan yang dihidangkan dalam acara pesta pernikahan di Kampung Cibangbang, Kelurahan Karangmulya, Karangpawitan.
"Uji laboratorium itu untuk mengetahui apakah terdapat kandungan zat berbahaya atau tidak," katanya.
Ia mengatakan telah memintai keterangan enam orang saksi terdiri dari warga, korban keracunan dan penyelenggara acara pernikahan tersebut.
"Selain menunggu hasil laboratorium, kita juga sudah memanggil enam orang untuk dimintai keterangan," katanya.
Sementara itu, keracunan makanan pada acara pernikahan tersebut sudah beberapa kali terjadi di Kabupaten Garut, terakhir kasus keracunan menimpa warga Kecamatan Limbangan, Cibiuk dan Malangbong.
Dikatakan Arief, kasus keracunan di Garut itu menjadi perhatian kepolisian dan dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya dan sudah kadaluwarsa.
"Dengan sekian kalinya ini (keracunan) membuat kami sadar, dan dinas untuk mengawasi bahan-bahan makanan yang beredar, dan makanan kadaluwarsa," kata Arief.
Tercatat korban keracunan yang dirawat di Puskesmas Cibangban sebanyak 135 orang dari jumlah tersebut 33 orang sempat dirawat inap, sisanya hanya rawat jalan.
Keracunan itu bermula diketahui ketika sejumlah warga dengan keluhan sakit sama seperti pusing, mual dan muntah-muntah datang ke Puskesmas Karangpawitan, Minggu (16/3).
Seluruh pasien sudah mulai membaik, petugas medis Puskesmas memperbolehkan pasien pulang atau rawat jalan, Senin pagi.