Senin 17 Mar 2014 18:58 WIB

Andi Sangkal Terima 18 Persen dari Proyek Hambalang

Rep: Bambang Noroyono / Red: Djibril Muhammad
 Mantan Menpora Andi Mallarangeng menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (10/3).   (Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Menpora Andi Mallarangeng menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (10/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng (AAM) menolak dikatakan menerima fee sebesar 18 persen dari nilai anggaran pembangunan proyek Hambalang.

Terdakwa korupsi pembangunan P3SON Hambalang itu, mengatakan, tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut adalah spekulasi dari rentetan peristiwa. Andi pun mengatakan, bahwa KPK tidak konsisten dengan semua tuduhan terkait penyidikan Hambalang.

"Mana yang benar dari peristiwa yang sebenarnya terjadi dan diceritakan terkait Hambalang kepada KPK," kata dia, saat membacakan eksepsi, di PN Tipikor, Jakarta, Senin (17/3).

Dalam eksepsinya, Andi menyitir dakwaan KPK, yang menceritakan tentang perkenalan Choel Malarangeng dengan Sesmenpora Wafid Muharam pada 2009 lalu. Dikatakan dalam dakwaan, Andi yang memperkenalkan Wafid dengan Choel di ruang kerja menteri di Gedung Kemenpora lantai 10.

Pertemuan itu, menyajikan ungkapan dari Andi agar, Wafid mengkonsultasikan semua urusan Kemenpora kepada adiknya itu. Termasuk soal Hambalang. Akan tetapi, diterangkan Andi, KPK sengaja menghilangkan fakta, bahwa, bukan cuma Choel yang berada dalam ruang kerjanya itu, Tapi ada banyak orang yang sengaja tidak dimintai keterangan, oleh KPK atas peristiwa tersebut.

Andi mengatakan, jika pun ungkapan, agar Wafid mengkonsultasikan semua kegiatan Kemenpora kepada Choel, hal tersebut terjadi pada 2009. Tapi, Andi melanjutkan, mengapa pertemuan selanjutnya, terealisasi pada 2010.

"Kalau memang benar, (saya meminta Choel dan Wafid bekerja sama mengurus Hambalang) kenapa harus menunggu waktu satu tahun untuk menindaklanjuti perintah saya," terang Andi.

Kemudian, diterangkan Andi pula soal isi dakwaan KPK yang menceritakan tentang pertemuan Choel bersama Wafid di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 2010. Dalam dakwaan, Andi mengatakan, pertemuan Choel dan Wafid terjadi di restoran Jepang.

Waktu itu hadir juga Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Disambung Andi, pertemuan itu diceritakan dalam dakwaan, adalah adegan tentang adanya permintaan fee senilai 18 persen untuk Andi, lewat Choel atas nominal proyek Hambalang.

Dikatakan Andi, peristiwa pertemuan tersebut benar. Adiknya itu mengatakan, bahwa kakaknya itu selama setahun menjabat Menpora, namun belum mendapatkan apa-apa. Namun, Andi menerangkan, KPK sengaja menghilangkan bukti berupa kesaksian atas ungkapan tersebut.

Andi memegang BAP atas nama Wafid ketika diperiksa KPK pada 5 November 2012, yang menyatakan, ungkapan sebenarnya dari adiknya itu adalah, "(Choel berkata kepada Wafid), bahwa kakak saya (Andi) sudah setahun jadi menteri, masak belum ada apa-apa ke saya."

Ditegaskan Andi, kata 'ke saya' dalam BAP Wafid tersebut, adalah bukti, bahwa permintaan adiknya itu, tidak berarti diperuntukan untuk dirinya. Melainkan adalah untuk Choel pribadi.

"Meski pun saya menyesali perbuatan adik saya (Choel). Tapi fakta adalah fakta. Dan kesalahan adalah kesalahan, yang seharusnya dipertanggungjawabkan (oleh Choel)," terang dia.

Selanjutnya, dikatakan Andi, terjadi rekonstruksi dakwaan dari KPK yang inkonsistensi dari semua rekonstruksi terdakwa lain, terkait Hambalang. Andi menyoroti khusus tentang pemberian fee 18 persen versi KPK, dan membandingkannya dengan BAP dan dakwaan terhadap terpidana Hambalang, Deddy Kusdinar.

Diungkapkan Andi, dalam dakwaan Deddy diceritakan, permintaan fee 18 persen itu berawal dari ungkapan Choel kepada Wafid, yang dipertegas oleh staf khusus Andi, Mohammad Fachruddin. "Mana yang benar? apakah Choel memintakan untuk saya, atau Fachruddin yang memintakan untuk Choel," terang Andi.

Tidak itu saja, ditambahkan Andi, asal-usul komitmen fee 18 persen tersebut pun semakin kabur jika mengacu pada pengakuan sumber utama KPK, yakni Wafid. Dikatakan Andi, BAP atas nama Wafid di KPK, bertanggal 4 Desember 2012, diceritakan, Wafid mengetahui permintaan Andi lewat Choel senilai 15 persen.

Namun, keterangan sumber yang sama, dalam BAP 12 April 2013, Wafid mengatakan, fee tersebut sebesar 18 persen. Semakin tidak konsisten, dikatakan Andi, BAP Wafid kali ini menerangkan, bahwa dirinya sendiri tidak mengetahui ide komitmen fee itu berasal dari mana.

"Saya tidak mengetahui dari mana dan untuk siapa 18 persen itu. Tapi itu disampaikan oleh Teuku Bagus M.Noor, Lisa L, Arifin dan Paul Nelwa," kata Andi, membacakan BAP Wafid itu.

Selanjutnya, dalam BAP yang sama pun, dikatakan Andi, bahwa Wafid akhirnya mengingat informasi 18 persen itu pertama kali terdengar dari mulut Deddy.

Menurut Andi, apa pun kesaksian Wafid selama ini, meski tidak konsisten, namun dinilai dia, bahwa tuduhan dirinya meminta fee 18 persen atau pun 15 persen semakin tidak jelas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement