Senin 17 Mar 2014 17:16 WIB

Mantan Menpora Bacakan Sendiri Eksepsi di Pengadilan Tipikor

  Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng membacakan sendiri nota eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3).

Terdakwa korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alfian Malarangeng (AAM), menolak semua isi dakwaan Jaksa Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement