REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng membacakan sendiri nota eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3).
Terdakwa korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alfian Malarangeng (AAM), menolak semua isi dakwaan Jaksa Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).
Advertisement