Senin 17 Mar 2014 17:16 WIB

Mantan Menpora Bacakan Sendiri Eksepsi di Pengadilan Tipikor

  Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng membacakan sendiri nota eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3).

Terdakwa korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alfian Malarangeng (AAM), menolak semua isi dakwaan Jaksa Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi