REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) memutuskan untuk mengangkat tenaga honorer kategori 2 (k2) yang tidak lolos seleksi CPNS sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) selama lima tahun. Tenaga honorer K2 kabupaten Sleman menolak kebijakan tersebut karena tetap ingin menjadi PNS.
"Kami tetap berkukuh untuk diangkat menjadi PNS dan menolak PPPK," ujar Sekretaris Pegawai Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI) Kabupaten Sleman, Muhammad Fadli dikonfirmasi Senin (17/3).
Perwakilan PHSNI bersama Komisi D DPRD Sleman telah bertandang ke Kemenpan pekan lalu. Dalam kunjungan tersebut, Fadli mengungkapkan honorer K2 yang tidak lulus hanya berpeluang masuk PPPK berdasarkan kebutuhan instansi. Masa kontrak PPPK tersebut bisa langsung selama lima tahun.
Sebagai tenaga kontrak pemerintah, honorer K2 akan mendapatkan tunjangan, cuti, dan jenjang karir. Namun, tenaga kontrak tersebut tidak mendapat uang pensiun.
Fadli mengungkapkan Kemenpan saat ini tengah memvalidasi berkas persyaratan bagi tenaga honorer yang lulus CPNS. Menurut pernyataan dari Kemenpan, tidak semua honorer yang lulus ujian bisa langsung diangkat jadi PNS. Jika ada tenaga honorer yang lulus namun tidak memenuhi syarat akan digugurkan.
Tenaga honorer yang gugur tersebut akan diganti peserta ujian lain dengan mempertimbangkan masa pengabdian. Sebelumnya tenaga honorer Sleman mengeluhkan masa pengabdian tidak menjadi pertimbangan dalam ujian CPNS. Tenaga honorer Sleman yang memiliki masa pengabdian lebih dari 20 tahun banyak yang tidak lolos.
Ketua PHSNI Sleman, Eka Mujiyanta menambahkan pihaknya menolak PPPK karena peluang untuk diangkat menjadi PNS akan tertutup. Dengan penolakan tersebut, PHSNI akan tetap mendesak Kemenpan agar mengangkat honorer K2 menjadi PNS melalui koordinasi dengan persatuan honorer lain di Indonesia. PHSNI Sleman juga akan menemui Bupati untuk menuntut diangkat sebagai PNS.