Senin 17 Mar 2014 14:42 WIB

Andi Mallarangeng Sebut Dakwaan Hambalang Fiksi Imiah

 Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kiri) beranjak usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (10/3).  ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kiri) beranjak usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (10/3). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng menilai dakwaan perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang hanyalah fiksi ilmiah.

"Dakwaan jaksa ini adalah tindakan spekulatif yang melebihi cerita misteri atau lebih tepat lagi science fiction," kata Andi saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3).

Andi yang membacakan nota keberatannya selama sekitar satu jam dengan berdiri itu menjelaskan cerita spekulatif tampak dalam beberapa perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK kepadanya.

Dalam kasus ini, Andi didakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement