REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, HM Riban Satia meminta kepada juru parkir yang ada di daerah itu untuk tidak menggunakan ruas jalan menjadi lahan parkir.
"Saya sering mengingatkan para jukir khususnya di kawasan ruas Jalan Pasar Kahayan untuk tidak mengarahkan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat di ruas jalan tersebut, agar akses masuk ke daerah pasar itu tidak terganggu", katanya di Palangka Raya, Minggu.
Namun, apabila masih tetap mengindahkan teguran dari pemerintah kota, maka pemerintah kota terpaksa melarang kembali lokasi tersebut dijadikan tempat parkir.
Pihaknya juga akan tetap melakukan koordinasi terus dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Palangka Raya, terkait jukir yang tidak melaporkan dirinya untuk mendapatkan ijin membuka lahan parkir dari instansi tersebut.
Dia mengungkapkan, ke depan untuk ruas Jalan pasar Kahayan tersebut tidak bisa digunakan untuk lahan parkir kembali, sehingga tatanan daerah tersebut bisa indah dan asri bila di pandang mata.
Sehingga pemerintah kota akan tetap mencari solusi dan menggunakan lahan kosong yang ada untuk dijadikan lahan parkir dan sebagian untuk kepentingan lainnya.
"Pemerintah kota ingin slogan 'Kota Cantik' bisa benar-benar sesuai dengan apa yang menjadi ikon Palangka Raya," katanya.