Ahad 16 Mar 2014 19:48 WIB

Panwaslu Minta Konvoi Tak Gunakan Knalpot 'Blombongan'

Rep: Heri Purwata/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pengendara motor terganggu dengan alat peraga kampanye partai politik
Foto: Republika/Aditya Pradana
Pengendara motor terganggu dengan alat peraga kampanye partai politik

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantul mengingatkan parpol untuk mengurangi massa memakai motor dengan knalpot blombongan saat berkonvoi. Hal ini membuat terganggunya aktivitas masyarakat akibat suara bising.

Menurut Ketua Panwaslu Bantul, Supardi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Pasal 30 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu diatur bahwa menggunakan motor blombongan saat konvoi di jalan raya sehingga mengganggu masyarakat dengan suara bising termasuk kategori pelanggaran.

Meski demikian pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran ringan sehingga sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif.

"Kami dari Panwaslu hanya memberikan rekomendasi ke KPU untuk ditindaklanjuti ke Parpol yang bersangkutan," kata Supardi di Bantul, Ahad (16/3).

Ketika dimintai komentar terkait konvoi motor yang menimbulkan gangguan pada pelaksanaan deklarasi kampanye damai Sabtu (15/3) lalu, Supardi menegaskan acara tersebut merupakan acara KPU bukan acara dari Parpol sehingga yang diperingatkan Panwaslu adalah KPU.

"Acara deklarasi itu merupakan acara KPU bukan kampanye dari parpol sehingga sangatlah tidak etis acara tersebut ditumpangi konvoi peserta pemilu parpol tertentu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement