REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BESAR -- SY, warga Dusun Lape Atas, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diusir masyarakat dari tempat tinggalnya bersama istri dan lima orang anaknya, karena diduga memiliki ilmu santet.
Kepala Desa Lape Johar Arifin yang dikonfirmasi Ahad (16/3), mengakui adanya kejadian pengusiran terhadap SY dan keluarganya beberapa waktu lalu. "Pengusiran itu dilakukan warga terhadap SY beserta keluarganya. Penyebabnya ialah masyarakat menduga SY menguasai ilmu santet," kata Johar.
Saat kejadian pengusiran, Johar bersama aparat kepolisian dari Polsek Lape langsung terjun ke lapangan untuk meredam aksi massa, sekaligus mengamankan SY beserta keluarganya. "SY diamankan di kantor polisi terdekat. Istri dan anak SY diamankan di rumah kepala dusun," katanya.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Johar telah memfasilitasi pertemuan warga dan SY di kantor desa. Pertemuan itu juga dihadiri dari Danramil dan aparat kepolisian.
Dalam kesempatan itu, massa tetap menginginkan agar SY hengkang dari tempat tinggalnya. Selain dikarenakan dugaan memiliki ilmu hitam, SY juga disebut warga tidak pernah mengikuti kegiatan kemasyarakatan seperti gotong-royong.
SY yang ditemui terpisah, membantah menganut ilmu hitam sebagaimana tuduhan warga. "Saya tidak menganut ilmu hitam dan saya berani bersumpah apapun, meski harus sumpah pocong sekalipun. Tudingan ini adalah fitnah," ujarnya.
Dikatakan dia, tudingan warga ini telah dilaporkannya kepada ketua RT dan kepala dusun serta ke Kapolsek Lape.