Ahad 16 Mar 2014 08:13 WIB

Sertifikasi Halal Diminta Tetap di MUI

Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah

Kemenag cukup menjadi pengawas produk halal.

JAKARTA — Sejumlah organisasi massa (ormas) Islam bersepakat kewenangan sertifikasi halal tetap berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kesepakatan beberapa ormas Islam itu dibuat sehubungan belum adanya titik temu mengenai pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH).

Dalam rapat ormas Islam bersama MUI, Kamis (13/3), sebanyak 17 ormas Islam bersepakat kewenangan sertifikasi halal tetap berada di MUI.

Ormas-ormas Islam tersebut, diantaranya, Al Irsyad Al Islamy, Hizbut Tahrir Indonesia, Persatuan Umat Islam, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, Al Irsyad, Pengurus Besar Tarbiyah, dan Mathlaul Anwar.

Ketua Umum MUI Prof Din Syam suddin usai rapat tersebut mengatakan, MUI mendapatkan dukungan dari beberapa ormas Islam terkait kewenangan sertifikasi halal.

“Hasil rapat bersama ormas Islam tadi disepakati sertifikasi halal tetap di MUI. Karena, sertifikasi halal adalah fatwa syariah yang tertulis, jadi kewenangannya tetap di MUI,” jelas Din kepada Republika. Terkait hal ini, MUI terus melakukan koordinasi dengan berbagai kalangan umat Islam, termasuk DPR.

Dukungan agar kewenangan sertifikasi halal tetap berada di MUI juga disuarakan Ketua PP Muhammadiyah Prof Yunahar Ilyas.

Ia berpendapat, jika kewenangan tersebut diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), akan menambah beban kementerian tersebut.

Sebab, selama ini Kemenag sudah memikul banyak tugas yang berat sekaligus penting, seperti penyelenggara haji, pendidikan, dan agama.

“Kemenag diberikan tugas sebagai pengawas saja, produk mana saja yang belum mendapatkan sertifikasi halal agar didorong untuk mengurus sertifikasi halal ke MUI,” ujar Yunahar, Rabu (12/3).

Menurut Yunahar, MUI telah berpengalaman selama 22 tahun dalam menentukan Jaminan Produk Halal (JPH) atas produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik.

Bahkan, peran MUI selama ini sudah dikenal di banyak negara. “Sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI sudah diakui dunia. Mereka banyak belajar dari MUI bagaimana melakukan audit kehalalan atas sebuah produk, sampai dengan mengeluarkan sertifikasi halal,” ujar dia.

Rektor Universitas Islam As- Syafi’iyah Prof Tutty Alawiyah juga melontarkan dukungan serupa. Ia berharap, kewenangan sertifikasi halal tetap berada di tangan MUI, mulai dari pelaksanaan audit sampai dikeluarkannya sertifikat halal.

Sikap tegas MUI

MUI secara tegas menyampaikan posisinya terkait kewenangan sertifikasi halal ini. MUI tetap memegang kewenangan sertifikasi halal seperti sekarang atau MUI sama sekali tidak terlibat dalam urusan sertifikasi halal.

Sikap tersebut termaktub dalam pernyataan tertulis bersama pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI Din Syamsuddin.

“Dewan Pimpinan MUI berketepatan hati apabila sertifikasi halal diambilalih lembaga lain, MUI mengambil sikap untuk tidak ikut terlibat secara keseluruhan dalam proses sertifikasi halal, termasuk memberi fatwa,” ujar Ketua Harian Bidang Ekonomi KH Amidhan Shaberah kepada wartawan, Kamis (13/3).

Dalam pernyataan tertulis tersebut, MUI juga mengungkapkan harapannya agar pembahasan RUU JPH dapat diselesaikan pada periode DPR RI 2009-2014 ini. Sebab, perjalanan RUU ini dinilai sudah cukup lama dan merugikan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement