Jumat 14 Mar 2014 13:39 WIB

Partai Ini Jadi Partai Terbanyak Langgar Moratorium Iklan Politik

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
rapimnas partai golkar
Foto: Republika/Adhi W.
rapimnas partai golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sejak moratorium iklan kampanye dan iklan politik disepakati bersama oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) pada 28 Februari 2014 lalu harusnya iklan politik dihentikan penyiarannya. Namun, hingga 11 Maret 2014 hampir semua partai politik tetap memasang iklan dan disiarkan hampir di semua lembaga penyiaran.

Komisioner KPI Idy Muzayyad mengatakan, pantauan KPI dari tanggal 1 hingga 11 Maret ditemukan iklan kampanye dan politik yang dipasang oleh 10 parpol. Yakni Partai Nasdem, PKB, Gerindra, PKS, Demokrat, Golkar, PAN, Hanura, dan PKPI.

"Kalau diklasifikasikan jumlah spot iklannya, terbanyak Partai Golkar sebanyak 487 spot iklan," kata Idy saat konferensi pers bersama Bawaslu, di gedung Bawaslu, Jumat (14/3).

Artinya, dalam sepuluh hari Partai Golkar memasang iklan dengan jumlah spot sebanyak 487. Kemudian Partai Nasdem sebanyak 378 spot, Partai Gerindra 305 spot, PDI Perjuangan 273 spot. Lalu, PKB sebanyak 90 spot, Partai Hanura 80 spot, PAN 67 spot, PKPI 42 spot, PKS 9 spot, dan Partai Demokrat memasang delapan spot.

Iklan-iklan kampanye dan politik itu, menurut Idy, penyebaran hampir di semua media penyiaran. Berdasarkan pantauan KPI, penyebaran terbanyak di Trans Tv sebanyak 306 spot iklan. Kemudian 291 spot di RCTI, 239 spot di TV One, 220 spot di Metro TV, 194 spot di Indosiar. Kemudian 172 spot iklan di SCTV, 184 spot di ANTV, 139 spot di Trans 7, 137 spot di MNC TV, 133 spot di Global TV, dan 7 spot iklan di TVRI.

"Polanya beraneka ragam, ada yang sebutkan nomor urut, logo, visi dan misi," ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan media penyiaran, lanjut Idy, telah ditindak KPI. Karena poin-poin kesepakatan moratorium telah disosialisasikan kepada semua lembaga penyiaran. Peserta pemilu sesuai UU Pmeilu baru boleh melakukan kampanye lewat media massa dan lembaga penyiaran pada 21 hari sebelummasa tenang pemunguan suara. Yaitu mulai 16 Maret hingga 5 April 2014.

"Semua lembaga penyiaran yang melanggar sudah kami sampaikan teguran. Bahwa mereka melanggar moratorium," jelas Idy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement