Kamis 13 Mar 2014 18:35 WIB

Persis Juga Haramkan Pemakaman Mewah

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Bilal Ramadhan
Tempat Pemakaman Umum.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Tempat Pemakaman Umum. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sejak awal 2013, Persatuan Islam (Persis) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan makam mewah. Hal itu didasarkan atas pertimbangan makam mewah berlebihan dan bisa mengakibatkan rusaknya alam.

Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Islam (Persis) Maman Abdurrahman mengatakan dalam hadits Nabi, Rasul menerangkan makam seharusnya diratakan atau tidak boleh ditinggikan. Rasul juga melarang makam untuk ditembok atau mendirikan bangunan di atasnya.

"Meskipun itu sederhana. Misalnya, dikeramik. Ditinggikan boleh tapi jangan sampai lebih dari sejengkal," ujarnya, Rabu (12/3).

Dia mengutip salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang berbunyi Dari Abi Hayyad al-Asadi, ia berkata. Ali ra, mengutusku (ke suatu daerah), lalu berkata kepadaku, “Aku mengutusmu ke suatu daerah yang  aku pernah diutusnya oleh Rasulullah saw, ‘Aku tidak membiarkan kuburan meninggi kecuali aku meratakannya dan tidak ada patung kecuali menghancurkannya”.  

Dari hadits itu jelas membangun, menembok,  bahkan membuat gundukan tanah yang berlebihan dilarang Rasul SAW. Membangun masjid dan tempat istirahat saat peziarah mengunjungi makam juga dilarang. Lewat kuburan dan berziarah ke kuburan Muslim  disunnahkan berdoa dan mengingat mati. Maman menambahkan, datang ke kuburan untuk berwisata dan sukaria serta duduk-duduk, bukan berdoa itu dilarang.

Dia berpendapat dengan model bangunan kuburan seperti gaya hidup saat ini, bukan sekadar melanggar syariah Islam, tetapi Perda yang membatasi ukuran liang lahat  sekitar 1 x 2 meter. "Kuburan mestinya sederhana, bahkan bila perlu satu kuburan dapat untuk beberapa orang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement