Kamis 13 Mar 2014 15:49 WIB

Budi Mulya Tolak Dakwaan KPK

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
  Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Terdakwa kasus skandal korupsi dalam penggelontoran dana talangan Bank Century (BC) Budi Mulya menolak semua isi dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu mengatakan, dia bukan penanggung jawab dalam pemberian dana talangan terhadap BC.

Ia melanjutkan penanggung jawab pemberian Fasilitas Pendaan Jangka Pendek (FPJP) ke bank gagal senilai Rp 689,374 miliar itu semestinya dialamatkan ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dikatakan, Kepala KSSK waktu itu ialah Gubernur BI Boediono, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden.

''Keputusan FPJP itu diambil dalam rapat KSSK yang dihadiri oleh atasan BM (Boediono) waktu itu,'' kata Kuasa Hukum Budi Mulya, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, saat melayangkan nota keberatan atas dakwaan kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).

Ia menjelaskan Budi Mulya memang ikut hadir dalam rapat tersebut. Meski pun ikut andil dalam rapat penentuan pemberian FPJP itu, akan tetapi, penanggungjawab keputusan pemberian FPJP tersebut, ada ditangan atasannya.

Menurut dia, kelanjutan FPJP yakni, mem-bailout BC senilai Rp 6,7 triliun tersebut, juga bukan keputusan individi kliennya. Luhut menangkis tuduhan jaksa terhadap kliennya, yang mendakwa BM dengan tuduhan sebagai penyelenggara negara, yang menetapkan bank bermasalah itu, sebagai bank gagal berdampak sistemik.

KSSK juga merupakan penanggungjawab penuh penentuan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik.Nota eksepsi BM bersama kliennya tersebut, mendesak Majelis Hakim Tipikor agar membatalkan proses litigasi terhadap kliennya itu.

''Secara hukum, dakwaan jaksa batal demi hukum. Atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,'' ujar Luhut.BM didakwa oleh KPK dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor 20/2001, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

KPK menuduh BM sebagai pelaku tindak pidana korupsi, yang secara melawan hukum menetapkan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik. KPK menuduh BM, juga ikut serta melakukan perbuatan pidana korupsi rentang waktu Juli 2008 - Juli 2009, lantaran jabatannya.

Dakwaan jaksa menyebutkan, BM lantaran jabatannya telah membuat kebijakan yang merugikan negara. Pemeriksaan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas keputusan Budi Mulya menyetujui FPJP dikatakan merugikan negara senilai Rp 689,374 miliar.

Sedangkan, kerugian akibat ditetapkannya BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, BPK menguraikan kerugian negara sebesar Rp 6,7 triliun. BM juga dituduh menerima dana dari pemilik BC, Robert Tantular senilai Rp 1 miliar sebelum FPJP dan penetapan BC sebagai bank gagal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement