REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan hanya mengambil cuti kampanye untuk Pemilu Legislatif 2014 selama 10 hari. Sesuai dengan aturan aturan mekanisme dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sama dengan keputusan Mendagri, saya cuti hanya kurang lebih 10 harian saja," kata gubernur yang akrab disapa Aher ini di Gedung Sabuga Bandung, Kamis (13/3).
Aher mengungkapkan saat ini dirinya telah menerima izin cuti kampanye untuk Pemilu Legislatif 2014. "Sudah, sudah diizinkan," katanya. Aher menambahkan cuti kampanye dirinya akan dimulai pada tanggal 16 Maret 2014.
"Mulai cuti tanggal 16 Maret nanti. Saya jadi jurkam (juru kampanye) di Jakarta, ada beberapa tanggal," ucap Aher.
Menurut dia, pelaksanaan cuti kampanye tidak dilaksanakan secara berurutan selama 10 hari. "Diselang-seling ya, sebab aturannya menyebutkan bahwa kepala daerah hanya dua hari kerja maksimal. Sisanya, plus hari libur," katanya.