Kamis 13 Mar 2014 12:43 WIB

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Multimedia

Korupsi yang dilakukan aparat hukum dinilai memiliki dampak lebih berbahaya, ilustrasi
Korupsi yang dilakukan aparat hukum dinilai memiliki dampak lebih berbahaya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Multimedia Dinas Pendidikan Nasional setempat tahun anggaran 2011.

"Ketiga tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan hasil audit investigasi atas sarana dan prasarana multimedia dan sarana penunjang pada Desember 2011, termasuk oleh BPKP Perwakilan Maluku," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Kamis.

Ketiga tersangka itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek multimedia, Bernadus A Jamlay yang juga Kabid Pendidikan Menengah Diknas Maluku dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Elias Soplantila yang adalah Staf pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Diknas Maluku.

Begitu pun, Direktur CV Talenta Karya, Marthen Latupeirissa yang mengerjakan proyek tersebut.

Ketiga tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp360,95 juta itu belum ditahan karena tim penyidik masih mendalami penyidikan.

"Jadi berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, maka penanggung jawab proyek multimedia harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut," tegas Bobby.

Dia memastikan, tim penyidik intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun mengumpulkan bukti lainnya sebagai persyaratan pelimpahan ke penuntutan.

"Penahanan tiga tersangka itu tergantung pendalaman penyidikan yang masih intensif dilaksanakan dengan tujuan pelimpahan ke penuntutan dijadwalkan sesegera mungkin," kata Bobby.

Sebelumnya pada 3 Maret 2014 diperiksa Direktur CV Bahari Mandiri, Samsul Bahty Soamolle karena melaporkan dugaan kerugian negara tersebut.

Begitu pun ketua panitia proyek tersebut Nyonya Amelia Passal.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku terjadi kerugian negara Rp360,95 juta dengan proyeknya senilai Rp1,57 miliar.

Dia menyatakan, Kejati Maluku dalam menangani dugaan korupsi tetap menjunjung tinggi azas raduga tidak bersalah.

"Namun, sekiranya dalam pengembangan penyidikan ternyata bersalah, maka diproses sesuai ketentuan KUH Pidana dengan tidak melakukan tebang pilih atau pilih kasih agar menimbulkan efek jera," ujar Bobby.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement