Kamis 13 Mar 2014 10:31 WIB

Polda NTT Dituding Tak Serius Tangani Kasus Pemblokiran Bandara

Bupati Ngada Marianus Sae
Foto: blogspot.com
Bupati Ngada Marianus Sae

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG--Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan menilai, kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak serius menangani kasus pemblokiran Bandara Turelelo, Soa, Ngada.

Ketidakseriusan Polda NTT itu dapat dibuktikan dengan, tidak adanya perkembangan signifikan terhadap proses hukum kasus yang melibatkan Bupati Ngada, Marianus Sae yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan terkantung-katungnya proses hukum kasus pemblokiran Bandara Turelelo, Ngada dan apakah kasus tersebut dapat di-SP3-kan atau dihentikan, jika bukti-bukti tidak cukup untuk menjerat Bupati Ngada.

Menurut dia, proses hukum terhadap kasus tersebut harus tetap dilakukan hingga ke pengadilan, agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Jangan karena Marianus Sae adalah Bupati Ngada dan juga Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), sehingga tidak boleh diproses secara hukum. Status hukumnya sudah jelas, sebagai tersangka kasus pemblokiran bandara, sehingga tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan," katanya.

Kasus tersebut bermula dari adanya perintah dari Bupati kepada petugas Satpol PP Ngada untuk memblokade Bandara Turelelo Soa pada Sabtu (21/12/2013). Perintah ini muncul karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.

Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 rute Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena jumlah anggota Satpol PP Ngada yang menduduki landasan pacu bandara lebih banyak daripada petugas bandara.

Dalam kasus pemblokiran bandara itu pula, penyidik kepolisian telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Ngada Marianus Sae.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement