REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - -Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama DPRD Depok sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). ''Peraturan tersebut guna melindungi perokok pasif,'' kata Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, seusai apel di Balaikota Depok, Kamis (13/3).
Nur Mahmudi mengatakan bahwa Raperda KTR sudah disampaikan pada Rapat Paripurna dengan DPRD Depok. Raperda KTR menjadi payung hukum bagi setiap masyarakat agar mematuhi aturan. ''Sebab aturan tersebut disusun berdasarkan hasil survey dengan alat ukur kadar polutan udara minimal 2,5 mikrometer untuk mengukur pencemaran udara karena asap rokok,'' ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Depok, Lies Karmawati mengaku optimis peraturan KTR ini akan berjalan efektif. ''Ruang khusus merokok, idealnya tak boleh ada. Sebab asap rokok akan kembali terhisap oleh sang perokok. Ruang rokok itu harus di luar, di ruang terbuka tidak boleh disediakan khusus nanti asapnya dibawa ke paru-paru lagi,'' tutur Lies.
Ditegaskan Lies, Dinkes akan jadi garda terdepan untuk menegagakan peraturan KTR. ''Sebenarnya peraturan KTR ini sudah ada di Perda Ketertiban Umum, namun belum efektif, karena itu jika Perda KTR ada maka penegakkan peraturannya akan lebih fokus,'' tegasnya.