REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding meminta Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tengah memisahkan narapidana kasus terorisme dan narkoba dengan warga binaan lainnya di dalam lembaga permasyarakatan.
"Jangan sampai ada tukar ilmu di dalam penjara dan saling mempengaruhi," kata Sudding saat kunjungan kerja di Palu.
Dia menilai pengaruh narapidana kasus terorisme dan narkoba di dalam penjara sangat berbahaya sehingga harus diantisipasi.
Sudding juga telah mengusulkan ke pemerintah adanya penambahan bangunan lembaga permasyarakatan agar narapida tidak berdesakan atau muncul gesekan di dalam penjara. Namun hingga saat ini usulan itu belum banyak terwujud mengingat minimnya anggaran Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Rosman Siregar menyebutkan saat ini ada sekitar 1.700 narapidan di provinsi ini, 900 di antaranya narapidana kasus narkoba dan 13 kasus terorisme.
Dia mengatakan narapidana kasus tersebut telah dipisahkan namun tetap diawasi secara ketat.
Beberapa waktu sebelumnya, petugas menemukan sabu-sabu di Rumah Tahanan Negara Palu yang diduga milik salah satu penghuninya. Narkoba itu dibuang pemiliknya saat petugas melakukan inspeksi mendadak.
Polisi Kota Palu juga menduga adanya sindikat peredaran narkoba di lembaga permasyarakatan di wilayahnya. Hal itu telah terbukti dengan adanya oknum petugas lembaga permasyarakatan yang ditangkap karena memiliki narkoba. Oknum tersebut kini telah dipecat karena telah terbukti bersalah di persidangan.