Rabu 12 Mar 2014 23:22 WIB

Menteri LH: Tindak Tegas Pembakar Lahan

Prof Balthasar Kambuaya
Foto: Antara
Prof Balthasar Kambuaya

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, menegaskan penegakan hukum harus diterapkan bagi pelaku pembakar lahan, sehingga memberikan efek jera.

"Penegakan hukum harus jalan. Perusahaan yang terlibat akan kita tangkap," kata Balthasar usai pembukaan Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Pusat Pengelolaan Ekoregion Kalimantan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu.

Ia mencontohkan seperti gugatan terhadap PT Kalista Alam yang dimenangkan Kementerian Lingkungan Hidup atas kasus pembakaran lahan gambut di Rawa Tripa Provinsi Aceh.

"Kemenangan ini bisa menjadi contoh bahwa pemerintah serius melakukan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan," ucap Balthasar menegaskan.

Saat ini kebakaran lahan masih terjadi di sejumlah titik dan Kementerian Lingkungan Hidup masih melakukan investigasi di lapangan.

Kebakaran lahan di Riau menyebabkan kabut asap dan sebagian besar masyarakat mulai terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

"Tugas kita mengurus korporasi yang nakal. Kami akan melakukan audit. Kalau terjadi kerusakan lingkungan, kita akan tuntut secara perdata dan pidana," tambah dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement