REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, B mengembalikan aset negara berupa televisi layar datar berukuran 39 inci yang dibawa pulang ke rumahnya.
"Dia sendiri yang mengembalikan dan memasang televisi itu," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Hariyadi Nazar, di Mukomuko, Bengkulu, Rabu (12/3).
Mantan kepala dinas B membawa pulang televisi tersebut ke rumahnya karena menganggap bahwa pembelian barang elektronik tersebut tidak ada dalam kegiatan di instansi yang pernah dipimpinnya.
Hariyadi mengatakan bahwa televisi yang diambil oleh mantan kepala dinas itu telah menjadi aset negara untuk instansi itu sesuai berita acara yang ditandatangi oleh kadis lama dan baru.
Terkait pembelian televisi itu, Hariyadi mengaku tidak mengetahui dari mana asal usul sumber dananya tetapi termasuk bagian dari kegiatan di instansi itu.
"Televisi itu sekarang sudah sepenuhnya menjadi aset negara dan tidak bisa dibawa pulang ke rumah," ujar Hariyadi.
Menurut dia, kejadian ini menjadi pengalaman bagi mantan pejabat yang terkena mutasi agar tidak membawa aset negara ke rumahnya. Hariyadi menerangkan, selain mengembalikan televisi, mantan pejabat itu juga mengembalikan adaptor.