Rabu 12 Mar 2014 21:30 WIB

Tarif Darah Naik, RSUD Gunung Jati Terpaksa Nombok

Rep: Lilis Handayani/ Red: Muhammad Hafil
 Sejumlah pendonor tengah diambil darahnya di kantor PMI Provinsi DKI Jakarta, Jumat (12/7).   (Republika/ Yasin Habibi)
Sejumlah pendonor tengah diambil darahnya di kantor PMI Provinsi DKI Jakarta, Jumat (12/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Keputusan Palang Merah Indonesia (PMI) pusat yang menaikkan  tarif darah per 1 Januari 2014, membuat RSUD Kota Cirebon harus nombok. Pasalnya, keputusan itu tidak diimbangi dengan perubahan perda yang mengatur mengenai tarif darah di Kota Cirebon.  

Dirut RSUD Gunung Jati Kota Cirebon, Heru Purwanto, menyebutkan, tarif darah yang ditetapkan PMI awalnya hanya Rp 215 ribu per labu. Namun, sejak 1 Januari 2014, tarifnya naik menjadi Rp 335 ribu per labu.

''Sedangkan tarif darah yang ditetapkan dalam perda Kota Cirebon, besarnya Rp 250 ribu per labu, dan hingga kini belum berubah,'' ujar Heru, Rabu (12/3).

Heru menyatakan, dengan adanya kenaikan tarif darah, RSUD Gunung Jati terpaksa harus nombok Rp 120 ribu per labu. Sepanjang Januari-Februari 2014, RSUD Gunung Jati telah  nombok sekitar Rp 7-8 juta.

''Kalau terus-terusan nombok, rumah sakit bisa merugi,'' kata Heru. 

Heru berharap, perda mengenai tarif darah segera direvisi. Dia menyebutkan, penyesuaian besaran tarif darah minimal sama dengan tarif PMI.

Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon, Taufik Praptidina, menyatakan, akan segera merevisi perda tersebut. Jika dibiarkan berlarur-larut, dia menilai, kondisi itu akan mempengaruhi  layanan kepada masyarakat. 

''Kami targetkan bulan ini rencana revisi sudah menjadi agenda Badan Legislasi (Banleg),'' kata Taufik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement