Rabu 12 Mar 2014 15:07 WIB

KPK Sita Aset Anas di Yogyakarta

Rep: Yulianingsih/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka kasus korupsi proyek Pusdiklat Hambalang Anas Urbaningrum usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Tersangka kasus korupsi proyek Pusdiklat Hambalang Anas Urbaningrum usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Aset Anas Urbaningrum di Kelurahan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, resmi di sita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Rabu (12/3) sekitar pukul 10.30 WIB.

KPK telah memasang plakat penyitaan di tanah seluas 7000 meter persegi di Jalan Jogokaryan Yogyakarta. Dalam plakat penyitaan disebutkan bahwa tanah tersebur sudah disita KPK berdasarkan surat penyitaan nomer sprin.sita-10/01/02/2014 tertanggal 28 Februari 2014.

Malik (28 tahun), seorang pedagang batagor yang mangkal di depan tanah milik Anas mengatakan, petugas KPK datang ke lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. "Kira-kira ada lima petugas yang langsung pasang plakat, saya tidak tahu kalau itu KPK," ujarnya.

Lurah Mantrijeron, Yogyakarta, Wasito bahkan tidka tahu kalau tanah milik anas di wilayahnya sudah disita resmi oleh KPK. "Saya belum tahu belum ada pemberitahuan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement