Rabu 12 Mar 2014 14:06 WIB

Tiga Pembakar Hutan Terancam 10 Tahun Penjara

Kebakaran terjadi lahan kebun kelapa sawit terlihat dari udara di Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (27/6). Kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau masih terjadi setelah sepekan tanggap darurat asap diberlakukan.
Foto: Antara/Topan Ali
Kebakaran terjadi lahan kebun kelapa sawit terlihat dari udara di Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (27/6). Kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau masih terjadi setelah sepekan tanggap darurat asap diberlakukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polda Jambi resmi mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pembakaran hutan lindung, taman hutan raya (Tahura) seluas 12 hektare di Kabupaten Muarojambi.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Rabu, mengatakan, ketiga pembakar hutan lindung tersebut kini resmi ditahan di sel Mapolda Jambi.

Ketiga tersangka, adalah Nofri (39) sebagai operator alat berat warga Kotabaru Jambi, Harjo Tamin (63) petani warga Kotabaru, Jambi dan Sutrisno (30) petani warga Muaro Sabak.

Ketiga pelaku diamankan pada Senin (11/3) oleh Tim Polda, Polres Muarojambi dan Dinas Kehutanan. Ketiganya ditangkap saat sedang menggarap lahan di Desa Tanjung Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muarojambi, yang masuk di hutan lindung Tahura Kabupaten Muarojambi.

Hasil dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti berupa alat berat ekskapator dan "chainsaw" yang digunakan pelaku.

Ketiga pelaku pembakaran hutan beraksi dengan cara menebang pohon menggunakan chainsow di lokasi hutan lindug Tahura dan dibakar. Sedang alat beratnya untuk membuat parit untuk kebun.

Para pelaku dikenakan pasal 17 ayat 2 jo pasal 92 ayat 1 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ancaman tiga sampai 10 tahun atau denda senilai Rp 3 mliliar hingga Rp 10 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement