REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dedeh Uum Fatimah (38) secara sadis membunuh anaknya Aisah Fany (2,5) dengan cara menenggelamkan ke dalam toren air. Namun, Dedeh yang sudah diamankan di Mapolresta Cimahi tidak merasa bersalah.
Bahkan Dedeh kepada penyidik sempat memberi pernyataan, Ia justru menyesal tidak menenggelamkan kembali kedua anaknya untuk dikirim ke surga. Polda Jabar, saat ini sedang mendalami motif pembunuhan tersebut. Termasuk, kemungkinan Dedeh mengikuti aliran sesat.
"Pasti kita akan lihat ke sana (aliran sesat)," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan, kepada wartawan, Rabu (12/3).
Menurut Iriawan, pihaknya tak mau gegabah menyimpulkan dugaan aliran sesat dalam diri Dedeh. Hari ini, (Rabu,12/3), Psikolog dari Polda Jabar dikirim ke Mapolres Cimahi untuk mengecek kejiwaannya.
"Kalau kelaianan, memang kami lihat ke sana, takutnya kan memang tidak waras," katanya.
Menurut Iriawan, Polda Jabar akan memeriksa kejiwaan Dedeh yang justru tidak merasa bersalah ketika membunuh anaknya. Dedeh pun, akan disangkakan ihwal pembunuhan disertai penganiayaan yang tercantum dalam pasal 388 KUHP dan 351 KUHP. "Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara," katanya.
Yang jelas, kata dia, tindak pidana. Namun, Polda Jabar akan memastikan dulu karena khawatir takutnya ibu tersebut kurang waras. Bahkan Iriawan menyebut, Dedeh tanpa penyeselan sempat berkata akan mengirim anaknya ke surga.