Rabu 12 Mar 2014 12:41 WIB

Empat Kecamatan di Purbalingga Kelola Asuransi Pinjaman

Kabupaten Purbalingga
Foto: .
Kabupaten Purbalingga

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Empat kecamatan penerima Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaaan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengelola iuran "girilayu" atau dana kematian, dengan metode semacam asuransi pinjaman.

"Hal ini sebagai upaya untuk menanggulangi risiko tertanggung dari pinjaman oleh ahli waris, terkait dengan Kredit Simpan Pinjam Perempuan (SPP) melalui upaya tanggung renteng. Masyarakat sebagai peminjam tak lagi bergantung kepada siapa pun terhadap risiko utang dunia akhirat ketika meninggal dunia," kata Ketua Forum Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd Kabupaten Purbalingga Safangatno di Purbalingga, Rabu.

Selama ini, kata dia, UPK dalam naungan Badan Kerjasama Antar-Desa (BKAD) hanya bergerak dalam perguliran simpan pinjam maupun fasilitasi kegiatan sarana prasarana.

Melalui usaha ini, dia mengharapkan BKAD dapat lebih mengembangkan diri menjadi besar bersama unit-unit usaha lainnya, selain dalam perguliran dana SPP.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa iuran "girilayu" telah dilaksanakan di Kecamatan Mrebet sejak Januari 2008, Pengadegan mulai tahun 2011, Rembang sejak September 2013, dan Kejobong di awal tahun 2014.

Sementara itu, Ketua UPK Sinergis Kecamatan Mrebet, Fadlun Edy Susilo mengatakan bahwa dana infak yang telah terkumpul sebanyak Rp160 juta sejak iuran "girilayu" tersebut dilaksanakan pada bulan Januari 2008.

"Dari sejumlah dana itu yang diperoleh secara tanggung renteng setiap pinjaman Rp1 juta dianjurkan membayar Rp6.000 untuk masing-masing periode pinjaman," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan iuran "girilayu" di kecamatan lainnya dilakukan dengan cara, nama, dan tarif berlainan meskipun intinya tetap sama.

Dari iuran yang terkumpul, kata dia, digunakan kembali untuk menyantuni sisa pinjaman yang menunggak di UPK, baik pokok maupun jasa, ditambah manfaat lain berupa uang duka atau tali asih mirip iuran "girilayu" yang sudah berjalan di pelosok perdesaan di Purbalingga.

Ia mengatakan bahwa iuran "girilayu" di Kecamatan Mrebet disebut sebagai Infak Takaful dengan tarif Rp6.000, di Kejobong dinamakan Dana Abadi dengan tarif Rp2.000, dan di Rembang belum ada nama dengan tarif Rp5.000 untuk setiap pinjaman Rp1 juta, sedangkan di Pengadegan disamaratakan untuk semua plafon pinjaman, yakni sebesar Rp10 ribu.

"Selain itu, dalam musyawarah antar-desa, sangat perlu disampaikan dan disepakati tentang akad dan aturan bersama pengelolaan dan pelaporannya, sehingga amanat masyarakat dipastikan dikelola dengan transparan, akuntabel, dan diharapkan lestari. Dengan demikian apabila ada pemanfaat SPP meninggal dunia, dana tersebut disalurkan berdasarkan hak dan peruntukannya bagi anggota peminjam di desa peserta yang meninggal," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement