Rabu 12 Mar 2014 10:07 WIB

Pelantikan Wali Kota Padang Tunggu Putusan MK

Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pelantikan Wali Kota Padang terpilih 2014 hingga 2019 baru akan dapat dilaksanakan setelah menunggu putusan hasil gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Padang yang diajukan salah satu pasang calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika tidak ada pihak yang menggugat pelantikan sudah dapat dilaksanakan awal April 2014, tetapi jika ada yang mengajukan gugatan ke MK harus menunggu hasil putusan, kata Ketua KPU Padang, Alison di Padang, Rabu.

Ia mengatakan jika ada pihak yang menggugat harus memasukan berkas maksimal tiga hari setelah pleno penetapan hasil Pilkada Padang.

Kemudian, akan diproses sekitar 14 hari dan jika tidak ada kendala sidang gugatan baru akan dapat digelar 28 Maret 2014, katanya.

Berikutnya, proses sidang hingga putusan akan memakan waktu hingga 14 hari sehingga diperkirakan akan keluar 12 April 2014.

Jika putusan telah keluar, maka prosedurnya KPU akan menyurati DPRD Padang dimana selanjutnya DPRD menyampaikan kepada gubernur untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

KPU Kota Padang, secara resmi menetapkan pasangan Mahyeldi-Emzalmi sebagai pemenang pilkada putaran II pada Selasa (11/3).

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari 11 kecamatan, pasangan Mahyeldi-Emzalmi memperoleh 148.864 suara atau 50,29 persen dan pasangan Desri Ayunda-James Helyward meraih 147.168 suara atau 49,71 persen.

Sebelumnya , tim sukses pasangan calon Wali Kota Padang Desri Ayunda-James Helyward, Virza Benzani menyatakan akan menggugat hasil Pilkada Padang putaran II ke MK.

Karena terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara, kami menolak hasil Pilkada Padang putaran II yang menetapkan pasangan Mahyeldi-Emzalmi sebagai pemenang dan akan mengajukan gugatan ke MK, katanya.

Ia mengatakan akan mengajukan permohonan ke MK untuk dilakukan pemilihan ulang pada sejumlah tempat.

Salah satu alasan pengajuan gugatan karena berdasarkan temuan di lapangan ditemukan, bukti masyarakat yang menggunakan hak pilih memakai kartu tanda penduduk, padahal yang bersangkutan bukan warga Padang sehingga tidak berhak memilih, katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement