REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Gresik, Jawa Timur, meringkus Purwanto (40) yang diduga sebagai tersangka pembunuh mertuanya Muhammad Zaid (82).
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Ayub Azhar Diponegoro, Selasa mengatakan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Gresik selama dua tahun. Tersangka tertangkap setelah melalui proses panjang pemeriksaan tiga saksi.
"Pada pemeriksaan awal, para saksi tidak mau mengaku karena diancam oleh tersangka. Namun, setelah kami periksa ulang secara maraton dan berdasarkan barang bukti yang ada, kami kemudian menangkap tersangka di Blitar," katanya.
Ia menjelaskan kasus pembunuhan oleh Purwanto, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Blitar, terhadap mertua yang warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik, itu merupakan kasus dua tahun lalu yang baru terungkap.
Sebab, awalnya tersangka mengaku gila saat akan ditangkap dan kemudian mengancam para saksi.
Dalam keterangan para saksi, tersangka membunuh mertua secara terencana yakni dengan mengikat kedua tangan korban menggunakan sarung. Dia kemudian menenggelamkan korban ke Kalimas.
"Saat ditenggelamkan ke Kalimas, sarung korban dibebani sebuah batu besar sehingga korban tidak terlihat di permukaan, namun akhirnya ditemukan di wilayah Surabaya," katanya.
Sementara itu, tersangka kepada penyidik mengelak melakukan pembunuhan dan tidak mau mengaku membunuh mertua secara terencana.
"Saya tidak membunuh, dan saya tidak kabur, namun tahu-tahu ada surat penangkapan lalu dibawa ke Polres Gresik," kata Puwanto.
Polres Gresik hingga kini masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan tersangka. Sebab, saat menjalani pemeriksaan, tersangka tetap tidak mengakui perbuatannya.