Selasa 11 Mar 2014 20:24 WIB

Mulai Sekarang, Semua Pecandu Bebas dari Ancaman Penjara

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
Pecandu narkoba (ilustrasi).
Foto: axisresidentialtreatment.com
Pecandu narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM,  Jaksa  Agung,  Kabareskrim Polri yang mewakili Kapolri, serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menyepakati bahwa pecandu narkoba bukanlah seorang kriminal. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan melalui MoU antarlembaga pada Senin (11/3).

 

“Disepakati bahwa mulai saat ini pecandu akan mendapatkan dekriminalisasi, karena mereka disadari merupakan korban sakit yang perlu perawatan,” ujar Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto dalam keterangannya Selasa (11/3).

 

Untuk mengaplikasikan aturan ini, nantinya akan dibentuk  Tim  Asessmen  Terpadu  yang  berkedudukan  ditingkat  pusat,  tingkat  provinsi,  tingkat  kabupaten/kota. Tim ini akan terdiri  dari  tim  dokter  dan  tim  hukum.  Mereka bertugas  melaksanakan  analisis  peran  tersangka  yang  ditangkap  atas  permintaan  penyidik   yang berkaitan  dengan  peredaran  gelap  Narkoba  terutama  pengguna.

 

Setelah itu, kata Sumirat, tim ini akan melaksanakan  analisis  hukum, medis dan, psikososial serta membuat rencana rehabilitasi. “Dimana didalamnya akan memuat lama waktu rehabilitasi  diperlukan,” kata dia.

 

Hasil  asessmen   tersebut  dijadikan sebagai  pelengkap  berkas  perkara yang   berfungsi sebagai  keterangan pelengkap, seperti visum et repertum. Hasil  analisisnya akan mengategorikan peran tersangka sebagai  pengguna murni,  pengguna merangkap pengedar  atau  bandar.

 

Terhadap   pengguna  Narkoba  murni  tetap menjalami  proses pidana dan diancam dengan pasal tunggal yaitu Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap pengguna yang merangkap sebagai pengedar/bandar akan diterapkan pasal berlapis. Namun kepada pecandu akan diterapkan hal berbeda.

 

Dikatakannya, nanti analisis Tim Asessmen terhadap pengguna juga  akan menghasilkan tingkatan pecandu mulai daripecandu  kelas  berat,  menegah dan  kelas  ringan. Setelah ditetapkan termasuk kategori mana, seorang pecandu akan  disiapkan program rehabilitasinya.

 

“Hal ini sangat diperlukan dalam rangka mengoperasionalkan Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pecandu Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ujar dia.

 

Wacana agar pecandu dimasukan ke panti rehabilitasi ketimbang dipenjarakan sebetulnya sudah lama digaungkan. Namun, sampai saat ini praktek tersebut sulit dilakukan karena belum ada kesepahaman antarlembaga yang menangani kejahatan Narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement