REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, segera memiliki Rumah Detensi Imigrasi yang bisa menampung sekitar 5 ribu imigran gelap, kata Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi Eryana Sastra.
"Rencana awal Rudenim tersebut akan dibangun di wilayah Kabupaten Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cidaun, namun karena letaknya yang tidak strategis dan terlalu jauh, pembangunannya dipindah dan akan dibangun di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," katanya kepada Antara, Selasa (11/3).
Menurut Eryana, Rudenim itu akan dibangun di atas lahan satu hektare yang berdekatan dengan Lembaga Permasyarakatan Warungkiara. Tanah yang disediakan untuk pembangunan rumah penampungan para imigran gelap ini berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, sampai saat ini pihak Kantor Wilayah Imigrasi sudah menyetujui dan menunggu peninjauan ulang dari pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk menyatakan layak atau tidak dibangun Rudenim di daerah tersebut.
Lanjutnya, dalam pembangunan Rudenim juga harus memiliki standar Jenewa, maka dari diperlukan konsultan dan pihaknya berharap Rudenim tersebut bisa segera dibangun karena selama ini Sukabumi tidak memiliki rumah khusus untuk menampung para imigran gelap dan hanya punya ruang detensi di Kantor Imigrasi Sukabumi yang hanya bisa menampung sebanyak sembilan orang.
"Keberadaan Rudenim sangat dibutuhkan di Sukabumi, karena daerah ini merupakan salah satu paling rawan percobaan menyeberang imigran gelap yang mencari suaka ke Australia melalui perairan laut karena letak geografisnya yang cukup dekat hanya enam jam melalui perjalanan laut," tambahnya.
Eryana mengakui wilayah kerja Kantor Imigrasi Sukabumi yang mencakup Sukabumi dan Cianjur tidak sebanding dengan jumlah pengawas yang hanya enam orang dan itu pun dua orang petugas bertugas di dalam kantor untuk mengurus pelayanan warga negara asing maupun Indonesia yang ingin kembali dan pergi ke luar negeri.
"Maka dari kami juga berkoordinasi dengan warga khususnya yang tinggal di pesisir untuk bersama-sama mengawasi keberadaan orang asing, serta bekerja sama dengan pihak TNI dan Polri untuk mencegah adanya percobaan penyebrangan dan penyelundupan orang asing ke luar negeri secara ilegal melalui perairan laut di wilayah hukum kami," kata mantan Kepala Kantor Imigrasi Biak, Papua.