Selasa 11 Mar 2014 10:39 WIB

Pemutihan KUR Korban Banjir Manado Batal, Ini Sebabnya

 Warga membawa barang miliknya melintasi banjir ketika akan mengungsi ke tempat yang lebih aman di Wenang, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/1).  (Antara/Fiqman Sunandar)
Warga membawa barang miliknya melintasi banjir ketika akan mengungsi ke tempat yang lebih aman di Wenang, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/1). (Antara/Fiqman Sunandar)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Rencana pemutihan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada usaha kecil menengah (UKM) korban banjir bandang Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dibatalkan karena banjir itu bukan merupakan bencana nasional.

"Jika banjir bandang di Kota Manado merupakan bencana nasional, maka korban pinjaman KUR dari bank akan diputihkan, "ujar Ketua Tim Komisi XI DPR-RI, Olly Dondokambey, di Manado, Selasa (11/3).

Memang, kata Olly beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengusulkan untuk diadakan pemutihan KUR kepada korban banjir Manado, namun setelah dikonsultasikan ke pusat tidak diperkenankan karena tidak termasuk bencana nasional. "Pada awalnya perbankan sudah siap untuk melakukan pemutihan KUR, tapi ternyata tidak diizinkan sehingga kami hanya meminta bank untuk melakukan evaluasi lebih lanjut lagi," jelas Olly.

Jadi, kebijakannya tergantung pihak perbankan tapi memang korban pascabanjir bandang Manado akan diberikan kemudahan oleh perbankan dalam membayar kredit tersebut. Pihaknya mengakui banyak pihak yang mengharapkan adanya hapus tagih. Namun, ia berharap ada payung hukum pelaksanaan penghapusan tagihan kredit kepada para debitur di daerah-daerah bencana dari DPR.

"Upaya yang akan dilakukan adalah restrukturisasi dan penyelamatan kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan jumlah kredit atau discount dan hapus tagih," katanya.

Dalam penjelasannya, dimaksud dengan prioritas adalah apabila terjadi bencana kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia. Maksud prinsip berdaya guna adalah dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan.

Sedangkan prinsip berhasil guna adalah kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna khususnya dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan, kata Olly.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement