REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang menetapkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai pembayar PBB dan pajak parkir terbesar di Tangerang. Dalam siaran persnya, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta menyebut kenaikan pajak pada tahun 2013.
General Affair Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta Yudis Tiawan mengatakan, pada 2012 PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp35,98 miliar. Dan, untuk 2013 terjadi kenaikan 23,8 persen atau senilai Rp 44,54 miliar.
Untuk pajak parkir, pada 2012 terbayar Rp 17,22 miliar dan pada 2013 meningkat 44,54 persen atau sebesar 24,89 miliar. ''Kita harus memenuhi kewajiban membayar pajak,'' kata Yudis, Senin (10/3).
Senior General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta Bram Bharoto Tjiptadi mengatakan, pajak ini berguna meningkatkan taraf hidup, tingkat pendidikan, dan tingkat perekonomian masyarakat di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
''Pajak adalah kontribusi langsung untuk pembangunan Tangerang,'' kata dia.
Bahkan, keberadaan Bandara Internasional Soekarno-Hatta juga mendorong timbulnya entitas bisnis baru diantaranya adalah hotel, restoran, dan lainnya, mulai dari skala kecil, menengah, hingga besar. Untuk Bandara sendiri, lebih mengutamakan memakai tenaga kerja yang berasal dari masyarakat sekitar.
''Sebanyak 60% karyawan yang bekerja di Bandara Soekarno-Hatta merupakan warga Kota dan Kabupaten Tangerang,'' kata Bram.
PT Angkasa Pura II baru saja mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Tangerang atas kontribusinya sebagai Pembayar Pajak Bumi dan Bangunan Terbesar dan Pembayar Pajak Parkir Terbesar untuk Masa Pajak 2013.
Penghargaan yang pertama kali bagi PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta itu diberikan langsung oleh Walikota Tangerang Arif Wismansyah kepada General Affair Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta Yudis Tiawan, siang ini.
Pajak ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Kota Tangerang yang didanai dari pajak.