Senin 10 Mar 2014 21:10 WIB

SIM Keliling di Kota Bandung Hadir di Ujungberung

Rep: C30/mas alamil huda/ Red: Djibril Muhammad
Mobil SIM keliling
Foto: tmcmetro.com
Mobil SIM keliling

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jasa pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polrestabes Bandung hari ini, Senin (10/3), hadir di Bandung Timur Plaza (BTP) Jalan AH Nasution Ujungberung Kota Bandung.

Masyarakat bisa melakukan perpanjangan atau membuat SIM baru guna kelengkapan berkendara. Bagi yang akan membuat SIM baru, baik SIM A maupun SIM C, warga di imbau untuk membawa kelengkapan berupa kartu keluarga (KK) dan KTP.

Dari informasi resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

Ditambah dengan biaya untuk asuransi Rp 30 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu. Total biaya untuk perpanjang SIM A Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.

Masyarakat pemohon perpanjangan SIM juga bisa datang langsung ke Satlantas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa Nomor 1 Kota Bandung.

Khusus di Satlantas Polrestabes Bandung, petugas akan melayani setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement