Senin 10 Mar 2014 20:06 WIB

Andi Malarangeng Didakwa Pasal Berlapis

Rep: Bambang Noroyono / Red: Mansyur Faqih
 Mantan Menpora Andi Mallarangeng menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (10/3).   (Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Menpora Andi Mallarangeng menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (10/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan  menpora Andi Alfian Malarangeng (AAM) didakwa pasal berlapis. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduhnya melakukan perbuatan pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang serta jabatannya.

AAM juga dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Tuduhan jaksa tersebut, terkait dugaan korupsi dalam megaproyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Jaksa menuduh politisi Partai Demokrat itu terlibat. "Bahwa (perbuatan) terdakwa (sebagai penyelenggara negara) telah dipandang sebagai perbuatan melawan hukum," kata Jaksa Supardi, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (10/3). 

Pembacaan dakwaan kali ini adalah perdana untuk bekas juru bicara presiden itu. AAM ditetapkan sebagai tersangka sejak 2012. AAM, hingga saat ini masih ditahan di Rutan KPK sejak Oktober 2013.

Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian itu, jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto (jo) pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Kedua, jaksa mendakwa AAM dengan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dituduhkan jaksa, AAM selaku menpora pada 2009-2012 bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Muhammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Anwar (Choel Malarangeng), serta Muhammad Fachruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, dan Saul Paulus Nelwan, telah melakukan tindakan melawan hukum. 

Yaitu dengan mengarahkan proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan P3SON Hambalang. Nama-nama yang terlibat diterangkan jaksa sebagian di antaranya masih dalam proses penuntutan lantaran perbuatan serupa. Perbuatan itu dikatakan memicu praktik korupsi berupa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan sejumlah korporasi. 

Perbuatan terdakwa secara bersama-sama itu dituding mengakibatkan kerugian negara senilai RP 464 miliar. Kerugian negara itu, meniatkan untuk memperkaya diri sendiri. 

Jaksa menjelaskan, AAM memperkaya diri sendiri dan orang lain lewat Choel. Yaitu dengan permintaan upah pengaturan dan tender proyek Hambalang. Upah tersebut dikatakan, sejumlah 18 persen dari nilai proyek P3SON yang nominalnya mencapai triliuanan rupiah.

Pernyataan jaksa saat persidangan mengungkapkan, nama lain serta perusahaan yang diuntungkan akibat pengaturan yang merugikan keuangan negara itu. Antara lain, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatmana.

"Selain nama-nama itu, tercatat lebih dari 32 perusahaan dan anak perusahaan konstruksi yang diuntungkan akibat kerugian negara tersebut," sambung jaksa. 

Dakwaan terhadap AAM tersebut, mengancam pidana seumur hidup. Menanggapi dakwaan jaksa, AAM dalam persidangan mengatakan, keberatan. Alasannya, dakwaan jaksa terhadapnya adalah rekonstruksi perkara yang didasarkan asumsi-asumsi. 

AAM menegaskan akan melakukan pembelaan atau eksepsi dalam persidangan pekan depan. "Dakwaan jaksa, tidak adil bagi saya. Saya yakin, saya tidak melakukan apa pun yang dituduhkan jaksa," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement