REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, Tjok Istri Agung Kusumawardhani, mengatakan di Bali tidak ada sekolah yang melarang penggunaan jilbab bagi para siswanya. Kendati demikian kata Kusumawardhani, sekolah punya kewenangan mengatur sendiri masalah yang ada di sekolah masing-masing.
"Sesuai dengan otonomi atau managemen berbasis sekolah, kepala sekolah bersama komite dan guru, berhak membuat kebijakan-kebijakannya di internasl sekolah," kata Kusumawardhani di Denpasar, Senin (10/3).
Hal itu dikemukakannya menjawab Republika sehubungan laporan Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) kepada Mendikbud. Berdasar hasil investigasi yang dilakukan PII, ditemukan sebanyak 40 sekolah di Bali yang melarang siswanya mengenakan pakaian khas, sebagaimana yang diatur dalam SK Dirjen Dikdasmen noor 100 tahun 1991.
Ketika ditanya, apakah kebijakan sekolah boleh bertentangan dengan kebijakan Dirjen, Kusumawardhani agak ragu mengatakan, apakah ada yang bertentangan itu ya. "Rasa-rasanya tidak ada kok sekolah yang melarang jilbab," katanya.
Mengenai rencana Kemendikbud menjadikan SK Dirjen Dikdasmen nomor 100 tahun 1991 enjadi Keputusan Menteri, Kusumawardhani mengatakan belum mengetahui hal itu. Sambil memanggil Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Bali, Dr Made Alit Mariana, dikatakannya kalau belum mendengar informasi itu.
Bahkan katanya, hal itu tidak dibahas dalam pertemuan Mendikbud dengan pejabat dinas pendidikan seluruh Indonesia. "Ini Pak Ali ikut dalam pertemuan kemarin, kan itu tidak dibahas ya Pak," kata Kusumawardhani menanyakan hal itu pada Alit Mariana.