REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Badan Narkotika Nasional mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membangun pusat rehabilitasi pecandu narkoba, mengingat di Indonesia hanya terdapat di Lido, Jawa Barat dan Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saat ini sudah sulit untuk menempatkan perehabilitasian pecandu ke Lido karena sudah terlalu penuh. Alternatif lain yakni ke Makassar, tapi untuk pengguna narkoba asal Sumsel tentunya itu terlalu jauh," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Bontor Hutapea di Palembang, Minggu.
Ia mengemukakan, Pemerintah Provinsi telah menyambut baik usulan BNN itu namun masih terkendala dana pembangunan beserta penyediaan fasilitas pendukung.
"Untuk lahan sudah disiapkan di kawasan Jakabaring, Palembang. Namun niat baik ini belum bisa terlaksana karena masih terganjal dana," ujarnya.
Menurutnya, BNN juga mengupayakan rencana pembangunan pusat rehabilitasi itu terealisasi, dengan mendorong pemerintah pusat menggunakan dana APBN.
"Tidak masalah dana APBD atau APBN, yang jelas Sumsel layak membangun sebuah pusat rehabilitasi karena letaknya berada di tengah-tengah Pulau Sumatera," ujarnya.
Sementara itu, pada periode Januari - Februari 2014, BNN Sumsel mengirimkan delapan orang pengguna narkoba ke panti rehabilitasi di Lido. Sedangkan, pada 2013 tercatat sebanyak 116 orang dan 2012 hanya 25 orang.
"Pengiriman pengguna narkoba ke pusat rehabilitasi ini sejak penangganan kasus narkoba mengalami perubahan paradigma, setelah munculnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Sementara, jumlah pengguna narkotika di Sumsel mengalami peningkatan setiap tahun seiring dengan peran daerah yang tidak sebatas tempat transit peredaran narkoba.
Provinsi Sumsel terdata memiliki 1,5 persen pecandu narkoba dari total penduduk yang berjumlah 7.222.635 jiwa (data BNN tahun 2012) atau sekitar 83.000 hingga 100.000 orang.
Sementara itu, jumlah pecandu narkoba di Indonesia mencapai 2,56 persen dari total jumlah penduduk. Sedangkan, target gerakan "Indonesia Bebas Narkoba 2015" yakni 2,8 persen.