REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat menyatakan mayoritas kegiatan galian kabel fiber optik yang dilakukan di pinggir jalan oleh PT Telkom ilegal atau tidak berizin, selain itu pengerjaan tersebut juga membuat jalan menjadi rusak.
Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat M Guntoro, Minggu, mengatakan sejumlah titik jalan di Jawa Barat rusak akibat galian kabel fiber optik karena tidak mengindahkan ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Dan kami mewajibkan galian itu dilakukan di saluran air dengan kedalaman sekitaer 1,20 meter. Ini tidak dilakukan, mereka malah menggali serampangan atau seenaknya," kata Guntoro.
Menurut dia, PT Telkom lewat rekanannya terkesan hanya mementingkan kepentingan BUMN tersebut tanpa melihat hal ini menyebabkan sejumlah ruas jalan provinsi yang terkena galian rusak.
"Yang ada selama ini, akibat galian tersebut kamilah yang selalu disorot soal kemantapan jalan. Tapi yang menyebabkan kerusakan seperti galian FO ini tidak pernah dipersoalkan," katanya.
Pihaknya merasa heran dengan sikap PT Telkom karena kejadian seperti ini terus rutin terjadi dan Dinas Bina Marga selaku dinas yang memiliki tanggung jawab pemeliharaan jalan sudah sering mengirimkan pemberitahuan pada Telkom dan rekanan soal aturan tersebut.
"Namun hal ini tidak pernah didengar, PT Telkom selalu menuding rekanan, mereka tidak mau tanggung jawab, padahal kami sudah melakukan pemberitahuan. Jangan mentang-mentang BUMN jadi seenaknya," ujarnya.
Berdasarkan pantauannya di lapangan, kata Guntoro, selain menemukan banyak galian yang tidak beraturan, pengajuan perizinan untuk galian fiber optik terindikasi ilegal.
"Sebagai contohnya penggalian FO di badan dan tepian jalan dipastikan ilegal karena pihaknya tidak pernah mengizinkan," kata dia.
Untuk menentukan apakah galian fiber optik tersebut ilegal atau tidak, lanjutnya, merupakan hal yang mudah. "Mudah kok menentukan itu legal atau ilegal. Kami dirugikan, jalan baru diperbaiki sudah dilubangi itu sudah pasti ilegal izinnya," katanya.
Ia mengatakan, penggalian yang tidak mengindahkan aturan membuat di sejumlah ruas kabel-kabel saling bertumpuk dan ini terjadi karena tidak ada yang mau menggali sedalam 1,20 meter.
"Bahkan, ada yang cuma setengah meter. Kami kesal karena yang disalahkan masyarakat itu Bina Marga, harusnya galian itu jadi tanggung jawab mereka, tapi penutupan bekas galian nggak ada yang benar," katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Bina Marga, indikasi penggalian dan izin ilegal yang dilakukan Telkom dan rekanannya terlihat di Jalan Soekarno-Hatta Barat kilometer 6/100,6/350 dan Km 4 yang kewenangannya merupakan jalan nasional.
Menyikapi hal tersebut, Satker Kementerian PU telah mengirimkan surat teguran pada PT Telkom dan sejumlah instansi bahwa penggalian itu dihentikan.
Kemudian dari salinan surat tertanggal 7 Maret 2013 itu, PT Telkom dan rekanan diminta kembali mengurus perizinan karena penggalian tersebut tidak memiliki izin dari Balai Besar Jalan Wilayah IV di Jakarta.
Penggalian tersebut seperti tertera dalam lampiran surat hanya mengandalkan izin yang diduga "bodong".
Dinas Bina Marga Jawa Barat, kata Guntoro, tidak pernah mengeluarkan izin tersebut, sementara dalam surat izin yang dipegang tercantum kop surat Pemprov Jabar beralamat di Jalan Asia Afrika yang merupakan Kantor Bina Marga,Jabar.
"Memang benar itu kantor kami,ini dibilang izin dari provinsi Jabar kurang ajar sekali. Saya bisa gugat secara hukum ini," katanya.