REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Wakil Presiden Boediono terus disebut-sebut dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya saat disidang di Pengadilan Tipikor terkait korupsi kasus Bank Century.
Anehnya dakwaan Budi Mulya di persidangan, tidak menyebut nama mantan menteri keuangan, Sri Mulyani. Padahal, dia adalah orang yang berperan sentral dalam pengucuran dana bail out Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara.
Anggota Tim Pengawas Kasus Century, Aziz Syamsudin, menyatakan kasus ini sudah melangkah ke tahap penyidikan. Pada ranah politik, kasus ini menurutnya sudah selesai dengan adanya rekomendasi. Soal keterlibatan Sri Mulyani, menurutnya harus dibuktikan dulu. Jika penyidik menemukan alat bukti, maka Sri Mulyani harus diproses hukum.
Pada prinsipnyan jelas Aziz, DPR maupun lembaga penegak hukum terus mendorong agar kasus ini diusut tuntas. "Kita ingin keadilan ditegakkan," imbuhnya. Pihaknya tidak ingin ada yang terlibat, namun tidak diproses hukum.