REPUBLIKA.CO.ID,SERPONG -- Seorang warga Jatiuwung, Kota Tangerang diamankan polisi Sektor Serpong karena komentarnya di jejaring sosial, Jumat (7/3). Tersangka dilaporkan PT Indah Kiat, Kota Tangerang selatan karena komentar tersangka bernada ancaman.
Komentar tersangka berinisial A tersebut berawal dari status Facebook seorang temannya. Status tersebut berisi keluhan teman yang bekerja di PT Indah Kiat tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Serpong, AKP Toto Daniyanto menjelaskan kalau si A, mengomentari status temannya dan berkata bahwa si A memiliki teman yang bisa meledakkan perusahaan tersebut. Staf perusahaan tersebut mengetahui isi komentar tersangka dan merasa khawatir jika ancaman tesebut benar dan segera melaporkannya ke Polsek Serpong.
"Mendapat laporan tersebut, hari itu juga kami melakukan penyisiran bom di PT Indah Kiat namun tidak ditemukan apa-apa," ungkap Toto.
Polisi pun melakukan penelusuran pelaku ancaman dan mencurigai si A. Saat digeledah di rumah kontrakannya, polisi menemukan barang bukti berupa komputer yang digunakan untuk mengomentari status temannya. "Motifnya masih kita telusuri namun pelaku sudah kami amankan sejak tiga hari lalu," ujar Toto.
Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara, meski motifnya hanya sekedar iseng namun menurut Toto, hal tersebut sudah mengarah terorisme.