Jumat 07 Mar 2014 15:44 WIB

Pengacara Bermasalah Dilarang Datang ke Kejaksaan Agung?

Rep: gilang akbar prambadi/ Red: Taufik Rachman
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono meminta pengacara dari pihak yang berperkara tidak berkunjung ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Sikap ini, menurut dia penting dimengerti para pengacara agar tidak menimbulkan dugaan negatif.

"Dari dulu kan sebenarnya jaksa tidak boleh berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara, sekarang pengawasan lebih diketatkan," ujar Widyo di Kejakgung Jakarta (7/3).Dia mengatakan, sampai saat ini sterilisasi di Kejakgung terus disempurnakan. Sterilisasi ini berkaitan soal tak bolehnya pihak berperkara bertemu dengan jaksa.

Dia menyatakan, khususnya di Pidsus, dia menjamin pihak berperkara akan sulit bertemu dengan pejabat jaksa. "Tidak mudah ketemu kami, harus steril. Apalagi tersangka, mereka tidak boleh masuk bertemu kami," kata dia.

Meski demikian, dia mengakui masih ada pengacara yang wara-wiri di markas Kejakgung. Akan tetapi, menurutnya itu semua sudah melalui proses janji untuk bertemu dengan pihak di Kejakgung. "Namun tentunya kalau pengacara bermasalah ya kita tolak," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement