Jumat 07 Mar 2014 14:22 WIB

'Jangan Ada Kades Kesandung Hukum karena Pengelolaan DAUD'

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
Perangkat desa, ilustrasi
Perangkat desa, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Besaran dana alokasi umum desa (DAUD) untuk Kabupaten Semarang tahun 2014 ini mencapai Rp 27,942 miliar. Jumlah tersebut dialokasikan untuk 208 desa yang ada di daerah ini.

Agar pengelolaan uang rakyat ini amanah dan dapat dipertanggungjawabkan, para kepala desa (kades) se- Kabupaten Semarang menandatangani pakta integritas pengelolaan DAUD yang transparan dan akuntabel.

Harapannya, para kades --selaku pemegang kuasa pengelolaan keuangan-- dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan DAUD ini, baik secara teknis, administrasi maupun hukum.

Demikian rilis yang disampaikan Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang kepada Republika, Jumat (7/3).

Pada penandatanganan pakta integritas ini, Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG meminta para kades dapat mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

"Sehingga --nantinya-- tidak ada kades di Kabupaten Semarang yang berurusan dengan aparat penegak hukum, akibat pengelolaan DAUD ini," katanya menegaskan.

Karena itu, Mundjirin menambahkan, dokumen pakta integritas menjadi syarat bagi kades dalam mengelola keuangan desa. Dengan begitu para kades harus melaksanakan amanah mengelola uang rakyat.

Jangan ada lagi kades yang kesandung hukum akibat pengelolaan DAUD yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara teknis, administrasi maupun hukum.

Bupati menambahkan, penandatanganan pakta integritas yang diselenggarakan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermasdes) Kabupaten Semarang ini sebagai upaya agar bantuan keuangan kepada desa ini dapat dikelola sebaik-baiknya.

Sebab penggunaan DAUD diserahkan kepada kades dengan ketentuan paling sedikit 70 persen untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan maksimal 30 persen untuk kegiatan pemerintahan.

Pelaksanaan program dan kegiatan yang dananya bersumber dari DAUD merupakan sinergitas program dari pemkab melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Sementara sumber keuangan desa dapat digali dan dikembangkan dari sumber pendapatan asli desa, melalui potensi unggulan masing-masing desa.

Sejauh ini pengelolaan sumber pendapatan asli desa belum optimal. "Sehingga keuangan desa masih bergantung dari APBD Kabupaten Semarang berupa DAUD," tambah bupati.

Pada kesempatan ini, Kepala Bapermasdes Kabupaten Semarang, Yoseph Bambang Tri Hardjono menambahkan penandatangan pakta integritas menjadi momentum sekaligus wujud kesiapan desa dalam melaksanakan amanah DAUD.

Melalui kesiapan ini, desa di Kabupaten Semarang harus dapat melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan uang negara yang masuk dalam APBDes Tahun 2014 ini.

"Sehingga Total DAUD tahun 2014 yang mencapai besaran Rp 27,942 miliar ini dapat dimanfaatkan secara optimal dalam memajukan dan mengembangkan potensi desa," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement