Jumat 07 Mar 2014 11:41 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Anas Mengaku Sudah Tahu Sebulan Sebelumya

Rep: irfan fitrat/ Red: Taufik Rachman
Tersangka kasus korupsi proyek Pusdiklat Hambalang Anas Urbaningrum usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Tersangka kasus korupsi proyek Pusdiklat Hambalang Anas Urbaningrum usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anas Urbaningrum kembali melontarkan 'teka-teki'. Kali ini terkait sangkaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyebut sudah mengetahui dijerat TPPU jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya sudah dengar sebulan yang lalu. Ada seseorang yang mengumumkan di lantai 9 (gedung KPK)," ujar Anas, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan di Hambalang, Jumat (7/3).

Saat ditanya lebih jauh mengenai siapa yang mengumumkan itu, Anas tidak menyebut nama. Ia menyatakan, orang itu 'istimewa'. "Ya ada orang yang istimewa mengumumkan di lantai 9 kepada para tahanan yang lain. Pokoknya orang yang istimewa di sini, dan istimewa juga bagi orang yang berkuasa. Oke. Makasih yah," ujar eks Ketua Fraksi Partai Demokrat itu.

Lantai 9 gedung KPK merupakan lokasi tempat rumah tahanan (rutan). Di sana mendekam juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga. Namun, apakah orang yang dimaksud istimewa itu Andi, Anas tidak menjawabnya. Ia pun enggan mengungkap inisial orang istimewa tersebut. "Kalau inisial itu kan Pak Jubir (KPK) biasanya," kata dia.

Ketua KPK Abraham Samad sudah membantah adanya kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) terkait sangkaan TPPU untuk Anas. Samad mengatakan, sprindik terkait kasus dugaan TPPU turun 28 Februari. Juru Bicara KPK Johan Budi kemudian mengumumkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Rabu (5/3). "Kalau satu bulan sudah tahu, sepertinya tidak, karena ini baru," ujar Samad, di gedung KPK, Kamis (6/3).

Saat ditanya terkait sangkaan TPPU, Anas juga tampak santai memberikan jawaban. Ia malah berkelakar kepada awak media. " Oh iya ada TPPU.Pencucian untung," ujar salah satu pentolan ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu.

Terkait dugaan TPPU, Anas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ditanya kemungkinan asetnya akan disita, Anas menjawab,"Gak tahu saya."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement