REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Bendahara Pemerintah Kota Makassar, Junaedah, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 sebesar Rp 8,8 miliar.
"Saya hanya dimintai keterangan saja oleh penyidik, bukan diperiksa. Penyidik mau mengetahui secara terperinci mengenai dana bansos itu dan semuanya sudah saya sampaikan. Silakan berhubungan dengan penyidik saja," ujarnya usai diperiksa di Kejati Sulsel, Kamis (6/3).
Dalam pemeriksaan itu, Junaedah diduga mengetahui kemana aliran dana bansos itu karena posisinya sebagai bendahara yang mengeluarkan uang kas yang diperuntukkan masyarakat.
Dari jumlah dana Bansos Makassar sebesar Rp 8,8 miliar, diduga terdapat potensi penyelewengan hingga Rp 4,6 miliar berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan laporan BPK, realisasi belanja Bantuan Sosial yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3,3 miliar dan pencairan dana yang tidak sesuai peruntukkannya sebesar Rp 1,3 miliar. Pada 2012 Pemerintah Kota Makassar menganggarkan Rp 8,8 miliar. Dari jumlah itu telah direalisasikan sebesar Rp 8,3 miliar.
Belanja bantuan sosial direalisasikan kepada 225 penerima dengan perincian; bantuan sosial kepada 12 organisasi sosial kemasyarakatan senilai Rp 1,1 miliar. Bantuan kepada 161 kelompok masyarakat senilai Rp 6,9 miliar, dan bantuan kepada 52 anggota masyarakat sebesar Rp 194 juta.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan 163 penerima bantuan sosial belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar. Jumlah itu terdiri dari bantuan sosial kepada organisasi kemasyarakatan sebesar Rp 60 juta, Bantuan sosial kepada kelompok masyarakat sebesar Rp 6,8 miliar dan bantuan sosial kepada anggota masyarakat sebesar Rp 20 juta.