Kamis 06 Mar 2014 20:17 WIB

Jakarta Terancam Tanpa Pemimpin

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Joko Sadewo
Jokowi-Ahok ketika mendaftar di KPUD DKI
Foto: Republika/Agung Fatma
Jokowi-Ahok ketika mendaftar di KPUD DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno menambahkan, sejauh ini tidak ada aturan yang mengharuskan adanya pemilukada ulang saat terjadi kekosongan kepemimpinan. Menurut dia, pihaknya masih mengacu pada ketentuan, pemilihan lewat DPRD DKI Jakarta.

Pemerintahan DKI Jakarta terancam kosong jika Jokowi maju di Pilpres 2014 dan Basuki Tjahaja Purnama maju cawapres dari Gerindra. Jika benar terjadi maka harus ada mekanisme untuk menggantikan  posisi mereka.

 

Menurut Didik, partai pemenang dari pasangan calon tersebut akan mengusulkan nama baru pengganti Jokowi – Ahok ke DPRD provinsi. Dia mengatakan, sejauh ini belum ada ketentuan baru jika kepala daerah mengundurkan diri, harus kembali dipilih langsung.

“Tidak ada aturan, pemilukada ulang. Tapi saya juga tidak tahu kalau pasangan calon mundur," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement