Kamis 06 Mar 2014 19:46 WIB

Pelaku Pungli Raskin Bisa Dipidanakan

Rep: C30/ Red: Didi Purwadi
Stok Raskin (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Stok Raskin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dugaan adanya pungutan liar terhadap rumah tangga sasaran (RTS) penerima raskin membuat berang Wakil Wali Kota Bandung, Oded M Danial. Dia mengatakan pemungutan terhadap RTS penerima raskin merupakan bentuk pelanggaran.

Menurutnya, setiap oknum yang melakukan hal tersebut bisa dipidanakan. Semua biaya operasional untuk penyaluran raskin telah disubsidi penuh oleh pemkot.

Oded mengatakan pembagian raskin yang digilir merupakan kebijakan masing-masing RW. Dia memaklumi jika hal itu terjadi. Pasalnya, sering terjadi kecemburuan sosial di antara sesama warga.

"Tapi, kalau ada pungutan, itu tidak benar," ujarnya.

Oded berjanji akan melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut. Ia meyakini hal ini hanya dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement