REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi membatalkan UU 286 Ayat (3) tentang KUHAP perihal peninjauan kembali (PK) proses persidangan. Dengan keluarnya putusan tersebut, seluruh pihak yang berperkara di tingkat MA bisa mengajukan PK berkali-kali.
Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan putusan, keadilan tidak dibatasi waktu dan hanya satu kali. Sangat mungkin kalau setelah putusan PK ditemukan keadaan baru, yang belum ada di PK pertama.
"Ini menyangkut keadilan, namun UU KUHAP hanya memperbolehkan PK satu kali," kata Anwar di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/3).
Dia menambahkan, pembuktian itu bisa saka meyakinkan hakim sehingga, melahirkan prinsip kebenaran yang tidak terbantahkan. Menurutnya, prinsip peradilan cenderungan membebaskan orang yang bersalah ketimbang menjatuhkan hukuman pada yang tidak bersalah.
Artinya, keadilan bernilai lebih besar daripada kepastian hukum. Dengan begitu, makna keadilan menjadi kabur kalau UU KUHAP yang mengatur PK hanya dilakukan satu kali, menjadi kabur.