Kamis 06 Mar 2014 17:21 WIB

MK Kabulkan Gugatan Antasari Azhar

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Joko Sadewo
Antasari Azhar
Foto: antara
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materil (judicial review) yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Putusan tersebut sekaligus membatalkan secara keseluruhan ketentuan Pasal 268 Ayat (3) UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Mengadili, menyatakan, mengabulkan mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di ruang rapat Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/3). Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP yang digugat Antasari berisi tentang mekanisme pengajuan PK. Dalam pasal itu disebut PK hanya bisa diajukan sekali.

Dia menyebutkan, pasal tersebut tidak punya kekuatan hukum yang mengikat. Sebab, dia menilai bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Menurutnya, permohonan ini, merupakan upaya Antasari menuntut kebenaran dan keadilan, karena merasa ada kriminalisasi terhadap pihaknya. 

Majelis Hakim MK, Anwar Fuad menambahkan, dalam masa persidangan sangat mungkin ada keadaan baru (novum). Suatu hal yang tidak adil, kata dia, kalau peninjauan kembali (PK) hanya diberi kesempatan satu kali. Sedangkan pengadilan adalah lembaga yang harus mengeluarkan putusan secara adil.

"Menjadi hak asasi manusia untuk memperoleh kepastian hukum secara adil," ujar Anwar.

Permohonan ini diajukan karena pihak keluarga merasa yakin bahwa Antasari bukan dalang utama di balik pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin. Padahal pihaknya mengaku telah memperoleh bukti baru atas kasus tersebut.

Novum ingin diajukan namun terhalang ketentuan Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP. Pasal mengatur soal mekanisme pengajuan PK, karena itu Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari, dan memvonisnya 18 tahun penjara. Andi Mohammad Ikhbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement