Kamis 06 Mar 2014 17:08 WIB

Pengamat: Menkumham Bertindak Seperti Pengacara Corby

Rep: Indah Wulandari/ Red: Bilal Ramadhan
Menkumham, Amir Syamsuddin.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menkumham, Amir Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mercedez Corby, kakak dari terpidana Schepelle Corby, menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang merepresentasikan perspektif Schapelle Corby yang telah meresahkan masyarakat Indonesia.

"Dalam hukum, permohonan maaf berarti pihak yang menyampaikan maaf telah mengakui kesalahan. Maaf yang disampaikan oleh Mercedez mengindikasikan pengakuan bahwa pesan yang disampaikan Corby yaitu ia tidak bersalah (innocent) dan ia dijebak adalah pesan yang memang telah meresahkan masyarakat Indonesia," beber Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana dalam rilisnya, Kamis (6/3).

Dengan penyampaian maaf ini, lanjutnya, maka Menteri Hukum dan HAM tidak perlu lagi melakukan evaluasi dan menggunakan subyektifitasnya sendiri untuk menentukan apakah telah terjadi keresahan akibat pesan yang disampaikan dalam tayangan pada masyarakat Indonesia.

Permohonan maaf Mercedez, dinilainya, sudah cukup untuk menentukan adanya keresahan masyarakat. Hikmahanto juga menyarankan, Menteri Hukum dan HAM sebaiknya tidak membuat argumentasi bahwa keresahan masyarakat tidak terjadi.

"Bila itu yang beliau lakukan maka Menteri Hukum dan HAM seolah telah bertindak sebagai pengacara Corby," cetus Hikmahanto. Ia meyakini, publik bakal melihat Menteri Hukum dan HAM akan mengambil keputusan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk permohonan maaf berarti mengakui kesalahan dari pihak yang menyampaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement