Kamis 06 Mar 2014 16:00 WIB

Sidang Perdana Wawan

 Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) berjalan usai mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) berjalan usai mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti persidangan perdana setelah dua kali tertunda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3).

Wawan didakwa memberikan uang ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement