Kamis 06 Mar 2014 15:40 WIB

Ini Cara Kerja Mucikari Kafe Mawarsari

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Joko Sadewo
Razia PSK (Ilustrasi)
Foto: dinsos.jakarta.go.id
Razia PSK (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua pelaku penyekapan dan perdagangan orang yang akan dijadikan PSK di kafe Mawarsari, Kalijodo, Jakarta Barat. Dedi Utomo dan istrinya Susanti diancam 15 tahun penjara sesuai UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.

Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Zusen mengatakan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lainnya di lokasi kejadian. Selain itu, pendalaman kegiatan juga terus dilakukan untuk mengetahui durasi kerja para korban.

Handik menjelaskan, para korban terus diawasi oleh pelaku (mucikari) agar tidak melarikan diri dan mencoba menghubungi keluarganya. Korban juga sudah ditentukan waktu kerjanya oleh tersangka.''Setiap hari mereka harus bekerja dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB pagi,'' kata dia.

Menurut Handik, mereka diharuskan melayani para lelaki yang ingin menyewa mereka. Pembagian hasil juga tidak berimbang. Pelaku sudah mengatur pembagian hasil, 75 persen untuk pelaku dan 25 persen untuk korban.

Tarif korban Rp 150 ribu. Jika sudah mendapatkan uang, korban harus menyetorkan ke pelaku sebesar Rp 100 ribu, dan Rp 50 ribu untuk korban.

''Dan mirisnya, keuntungan yang didapatkan korban pun baru dibayarkan tiga bulan sekali,'' kata Handik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement